Polda Metro Tangkap WN Nigeria Pelaku Penipuan Internet

Polda Metro Tangkap WN Nigeria Pelaku Penipuan Internet

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 14:47 WIB
Jakarta - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar penipuan internet berjuluk 'Nigerian Spam'. Otak penipuan adalah WN Nigeria bernama Onouha Christian Kelechi (30).

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bernama Maliku.

"Beliau pensiunan Pertamina. Mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar setelah ditipu tersangka," kata Audie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam laporan polisi bernomor LP/1767/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 27 Mei 2013 lalu, Maliku melaporkan tindak pidana tersebut kepada polisi. Dalam laporan diungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar setelah berkomunikasi dengan pelaku.

"Korban berkenalan dengan tersangka melalui situs www.tagged.com. Korban menggunakan identitas asli dalam situs tersebut," kata Audie.

Di dalam komunikasi tersebut, tersangka menjanjikan kepada korban akan menghibahkan uangnya kepada korban. Korban tertarik dengan tawaran tersangka, setelah diiming-imingi akan diberi 30 persen dari hartanya senilai total USD 15 juta.

"Korban kemudian diminta mentransfer uangnya ke beberapa nomor rekening bank, namun setelah uang ditransfer uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan," kata Audie.

Penipuan itu terjadi sejak November 2012 hingga Mei 2013. Selama itu, korban sudah mentransfer uangnya ke rekening tersangka selama beberapa kali, hingga total kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

Audie mengungkapkan, tersangka mencari korban di situs tagged.com secara acak. Setelah mendapat sasaran, tersangka kemudian mengirimkan email yang menyatakan bahwa tersangka akan memberikan sebagian hartanya kepada korban.

"Di rekening tersangka masih tersisa Rp 1,5 miliar, sisanya sudah habis dibelanjakan sejumlah barang-barang elektronik dan perhiasan emas serta jam tangan," ujar Audie.

Korban baru menyadari dirinya tertipu, setelah uang yang dijanjikan tersangka tidak kunjung datang. Hingga akhirnya, tersangka dibekuk di rumah kontrakannya di Kota Wisata Cluster Orlando, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada tanggal 4 Juni 2013 lalu.

Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads