Heru menceritakan selama 6 bulan berdagang di Blok G Pasar Tanah Abang sejak akhir tahun 2004 hingga pertengahan tahun 2005. Pada saat itu, ia dikenai biaya Rp 14 juta termasuk PPN untuk kios seluas 2,58 meter persegi.
"Saya bayar DP sekitar Rp 2,8 juta diangsur 2 kali. Saya juga memegang surat penunjukan tempat. Bukti-bukti pembayaran angsuran DP hilang saat banjir di Cipinang tahun 2007 lalu tapi saya kira administrasinya ada di PD Pasar Jaya," kata Heru kepada detikcom, Sabtu (17/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ingin kami tanyakan, bagaimana nasib kami yang dulu pernah menempati kios tersebut. Saya sudah lakukan beberapa kewajiban, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan kami akhirnya tinggalkan blok G. Salah satu penyebabnya adalah pedagang kembali ke jalan. Yang berimbas pada sepinya pengunjung kios penampungan Blok G tersebut," papar dia.
Heru mengaku sudah berupaya mencari kejelasan nasib kiosnya. Namun, pihak Pemprov DKI Jakarta belum memberikan jawaban. Heru makin gelisah lantaran tidak sempat mendaftar ulang untuk mendapat 'lapak' di Blok G.
"Harapan saya, kios yang lama bisa diambil kembali dan apa ada prioritas dan tidak diundi. Saya
minta kejelasan. Kios lama saya tidak diberi tanda pilox putih, katanya itu tidak diundi. Saya sudah ke Blok G untuk menanyakan nasib tersebut. Tapi tidak ada informasi terkait nasib kami ini. Saya tanya ke UKM Pemprov, mereka sedang sibuk. Saya juga email Pak Ahok, tetapi belum dibalas. Saat saya mau daftar lagi sudah tutup," kata Heru.
(aan/ndr)