Rekam Bagian Dalam Rok Wanita dengan HP, Pria Singapura Diadili

Rekam Bagian Dalam Rok Wanita dengan HP, Pria Singapura Diadili

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 12:25 WIB
Ilustrasi
Singapura - Seorang pria di Singapura diadili karena merekam ratusan video cabul di tempat umum. Pria ini dijerat 260 dakwaan video cabul oleh pengadilan setempat.

Be Keng Hoon melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. Terhitung antara Oktober 2011 hingga Agustus 2012. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (15/8/2013).

Dia menggunakan kamera telepon genggamnya untuk merekam bagian dalam rok wanita. Agar bisa mengambil video dengan mudah, dia bahkan meletakkan telepon genggam tersebut di sela-sela tali sepatunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar Rabu (14/8), Be Keng Hoon meminta izin kepada hakim untuk pergi ke luar negeri. Pria berusia 36 tahun ini menyatakan dirinya ada urusan pekerjaan ke Amerika Serikat, hingga Oktober mendatang.

Namun belakangan, Be Keng Hoon menarik permohonannya. Dia menyatakan tidak jadi pergi keluar negeri.

Jika divonis bersalah dalam kasus ini, Be Keng Hoon terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan hukuman denda. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 29 Agustus mendatang.

(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads