Be Keng Hoon melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. Terhitung antara Oktober 2011 hingga Agustus 2012. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (15/8/2013).
Dia menggunakan kamera telepon genggamnya untuk merekam bagian dalam rok wanita. Agar bisa mengambil video dengan mudah, dia bahkan meletakkan telepon genggam tersebut di sela-sela tali sepatunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan, Be Keng Hoon menarik permohonannya. Dia menyatakan tidak jadi pergi keluar negeri.
Jika divonis bersalah dalam kasus ini, Be Keng Hoon terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan hukuman denda. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 29 Agustus mendatang.
(nvc/ita)