"Bahkan terdakwa sampai memiliki 40 unit telepon genggam. Untuk itu majelis memutuskan mencabut hak komunikasi terdakwa," kata Haswandi dalam sidang di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).
Haswandi mengatakan, pencabutan hak komunikasi itu dilakukan secara serta merta. Artinya, sejak vonis hakim dijatuhkan, dia tidak lagi diperkenankan menggunakan telepon untuk berkomunikasi. Hak itu sendiri merupakan hak yang lumrah diberikan bagi setiap narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012.
Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Tapi saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh BNN. Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang.
(spt/fjp)