Berikut tarif angkutan umum ekonomi non AC yang akan berlaku di Jakarta:
* Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500- Rp 1000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
* Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.
Khusus untuk mikrolet, sistem tarif yang diberlakukan mengikuti mekanisme pasar. Tarif 3.000 tersebut hanya berlaku untuk 14 km pertama dan selanjutnya berdasarkan jarak yang ditempuh.
"Kalaupun para operator menaikkan tarif Rp 500-Rp 1.000 itu masih ditoleransi karena mereka mengikuti mekanisme pasar," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo saat dihubungi, Kamis (11/7/2013).
Hari ini, Gubernur DKI Joko Widodo sudah menandatangani SK yang segera diterbitkan sebagai legalitas dari tarif tersebut.
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif non- ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan. Namun hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
"Iya besok sudah mulai legal naik. Ini tinggal tunggu saja dari bagian pencatatan," pungkas Syarif.
(bil/gah)