Deden juga dikenai denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan serta dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 571.585.000. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun, denda 50 juta rupiah subsidair tiga bulan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 571.858.000. Jika tidak bisa membayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Atau jika tidak memiliki harta, maka diganti dengan sembilan bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Barita Lumban di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LRE Martadinata Rabu (10/7/2013).
Deden dinyatakan memenuhi dakwaan JPU pada pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 tahu 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum.
Deden yang waktu itu menjabat sebagai Manager Layanan Keungan, Giro dan Penyaluran Dana di Kantor Pos Bekasi bertanggung jawab dalam koordinasi dan pengendalian pengelolaan layanan pos pay. Pada 2012, Kementerian Pendidikan Nasional melaksanakan kegiatan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang ditujukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu. PT POS ditunjuk sebagai pelaksana penyaluran bantuan tersebut, Deden merupakan penanggungjawabnya.
Terdakwa melakukan pemotongan bantuan dalam beberapa tahapan pencairan bantuan. Pertama dilakukan saat tahap tiga dan empat untuk SD-SMP pada 1 November. Sebanyak 1.026 siswa dipotong bantuannya yang jumlahnya mencapai Rp 369.360.000.
Pemotongan kedua terjadi pada 6 Desember untuk pembayaran BSM SMP kelas 7 dan 8 yang besarnya Rp 357.500.000 untuk 1.330 siswa. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 571.585.000. Terdakwa terlihat tenang selama mendengarkan vonis yang dibacakan meski tak didampingi penasehat hukum. Ia pun langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
(tya/bbn)