Terganjal Jadi Direktur Bank BJB, Bambang Menang Melawan Gubernur BI

Terganjal Jadi Direktur Bank BJB, Bambang Menang Melawan Gubernur BI

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 17:40 WIB
Jakarta - Bambang Mulyo Atmodjo kini bisa bernapas lega. Sebab Mahkamah Agung (MA) membatalkan SK Gubernur Bank Indonesia (BI) yang mengganjalnya menjadi Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Kasus bermula saat pengangkatan Bambang sebagai Direktur Operasional melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Juli 2011. Setelah pengangkatan tersebut, Bambang kemudian mengikuti fit and proper test di BI. Hal ini sesuai aturan yaitu sebelum menjabat sebagai direktur pada sebuah bank maka harus ikut fit and proper test di BI .

Namun, ternyata Bambang tidak lolos karena dinilai pernah berbuat kesalahan. Bambang tidak menerima hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut dan mengajukan gugatan pada awal Januari 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 Mei 2012 majelis hakim yang terdiri dari Andri Mosepa, Husban dan I Nyoman Harnanta mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat. Mejelis hakim memerintahkan Gubernur BI mencabut SK No 13/122/GBI/DPIP/Rahasia perihal Keputusan atas Pengangkatan Anggota Direksi BJB.

Atas vonis ini Gubernur BI mengajukan banding dan kasasi. Apa dikata, usaha tersebut kandas.

"Menolak permohonan kasasi Gubernur Bank Indonesia," demikian lansir panitera MA seperti dikutip detikcom dari websitenya, Selasa (9/7/2013).

Perkara bernomor 151 K/TUN/2013 itu diketok pada 21 Mei 2013 lalu dengan ketua majelis hakim Dr Supandi serta Dr Irfan Fachrudin dan Yulius selaku hakim anggota.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads