Kasus bermula saat pengangkatan Bambang sebagai Direktur Operasional melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Juli 2011. Setelah pengangkatan tersebut, Bambang kemudian mengikuti fit and proper test di BI. Hal ini sesuai aturan yaitu sebelum menjabat sebagai direktur pada sebuah bank maka harus ikut fit and proper test di BI .
Namun, ternyata Bambang tidak lolos karena dinilai pernah berbuat kesalahan. Bambang tidak menerima hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut dan mengajukan gugatan pada awal Januari 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini Gubernur BI mengajukan banding dan kasasi. Apa dikata, usaha tersebut kandas.
"Menolak permohonan kasasi Gubernur Bank Indonesia," demikian lansir panitera MA seperti dikutip detikcom dari websitenya, Selasa (9/7/2013).
Perkara bernomor 151 K/TUN/2013 itu diketok pada 21 Mei 2013 lalu dengan ketua majelis hakim Dr Supandi serta Dr Irfan Fachrudin dan Yulius selaku hakim anggota.
(asp/nrl)