Tak Jadi Jual Ginjal untuk Tebus Ijazah, Sugiyanto Cium Tangan Mendikbud

Tak Jadi Jual Ginjal untuk Tebus Ijazah, Sugiyanto Cium Tangan Mendikbud

- detikNews
Jumat, 28 Jun 2013 14:55 WIB
Jakarta - Rona haru dan bahagia terpancar dari wajah Sugiyanto (45) ketika keluar dari ruangan Mendikbud, Mohammad Nuh. Pria yang berprofesi sebagai penjahit tersebut akhirnya bernapas lega ketika Menteri menjanjikan bahwa ijazah putrinya, Sarah Melanda Ayu (17) yang ditahan oleh sekolah, akan selesai dalam waktu dekat. Tak hanya itu, M. Nuh juga berjanji akan membiayai kuliah Ayu.

"Urusan ijazah ini kementerian yang take over. Kedua, kita tidak berhenti sampai di situ. Ayu bilang mau lanjut kuliah, Ayu condong ke event organizer, traveling, dan pariwisata. Jadi Mbak Ayu bisa kuliah, kami siapkan supaya tidak terbebani biaya pendidikannya," ujar Mendikbud M Nuh di ruangannya, Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).

"Saya tadi langsung telepon mana universitas yang masih buka pendaftaran dan saya kontak Politeknik Jakarta," tambahnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal tersebut Sugiyanto tak mampu menyembunyikan rasa harunya dan sesekali mengusap air matanya. Ungkapan kebahagiaan juga diekspresikannya dengan mencium tangan M. Nuh.

"Saya ucapkan jutaan terima kasih kepada Pak Menteri karena sudah bantu ijazah anak kami yang berbulan-bulan sudah diusahakan. Pak Menteri juga akan bantu, dan lanjut kuliah tanpa biaya," kata Sugiyanto sambil terisak.

Ayu pun tidak lupa mengucapkan rasa syukur atas solusi yang diberikan Kemendikbud. "Makasih Pak Menteri, dengan begini Bapak tidak perlu jual ginjal," ungkapnya.

Sugiyanto nekat menjual ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia demi mendapatkan uang untuk menebus ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah. Total biaya yang harus ditebusnya mencapai Rp 70 juta karena sejak 2005, ada biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu per harinya.

Penjualan ginjal sendiri sebenarnya sudah diatur oleh UU Kesehatan. Apabila ketahuan ada yang ingin menjual ginjal secara ilegal maka akan dikenai hukuman penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.


(rni/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads