Peter Lim yang merupakan mantan kepala Departemen Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) ini, dianggap telah merusak citra pelayanan publik dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hakim Hamidah Ibrahim yang menangani perkara ini, menolak segala pembelaaan yang dilontarkan pihak Peter.
"Sikap tanpa kompromi harus digunakan dalam melawan semua pelaku korupsi tanpa memandang posisi mereka," ujar Hakim Hamidah Ibrahim saat menjatuhkan vonis, seperti dilansir AFP, Kamis (13/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa ini sangat tidak bisa diterima, karena bukannya memegang kepercayaan yang diberikan kepadanya, terdakwa justru terlibat korupsi yang akhirnya merusak reputasi jabatan dan institusinya," tegasnya.
Saat vonis dibacakan, Peter terlihat sedih sambil menutup mata dan menundukkan kepalanya.
Pada Mei lalu, Peter sudah dinyatakan bersalah menerima oral seks dari seorang wanita (49) yang merupakan General Manager dari perusahaan bernama Nimrod Engineering, yang saat itu tengah memiliki proyek dengan SCDF. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2010 lalu, ketika Peter masih menjabat Kepala SCDF. Beberapa bulan kemudian, Peter membocorkan kebutuhan SCDF dan perusahaan wanita tersebut lolos dalam tender.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini