Dahlan Iskan Yakin Pegawai BRI Tak Terlibat Penggelapan Emas

Dahlan Iskan Yakin Pegawai BRI Tak Terlibat Penggelapan Emas

- detikNews
Selasa, 28 Mei 2013 16:21 WIB
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berkeyakinan bila 3 pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan emas nasabah, tidak terlibat. Ketiganya cuma melakukan kesalahan dalam prosedur perbankan.

"Saya sudah mempelajari persoalan ini. Dulu saya kira mereka yang memalsukan emas itu, tetapi saya dapat keyakinan tidak memalsukan emas itu. Ibaratnya mereka melakukan kesalahan prosesdur perbankannya tetapi mereka tidak melakukan kejahatan itu," kata Dahlan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Kesalahan ketiganya, kata dia, tidak mengecek kembali emas batangan yang semula dijaminkan saat proses peralihan ke fidusia. Meski begitu, kata dia, kesalahan tersebut tidak dapat ditolerir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh tidak bisa ditolerir, kita punya keyakinan ada orang lain yang jahat yang seharusnya diusut," kata dia.

Ia melanjutkan, pihaknya bersama direksi BRI akan memperjuangkan keadilan bagi ketiganya. Hal itu, kata dia, semata-mata karena ia berkeyakinan ketiganya tidak melakukan penggelapan emas seperti yang dituduhkan.

"Tentu kita akan upayakan pendukungnya. Karena saya tidak pingin orang yang bekerja di bank dengan baik menjadi korban oleh orang yang sengaja memanfaatkan itu," jelas dia.

Pihaknya, kata dia, akan membuktikan bahwa ketiganya tidak memalsukan emas batangan milik nasabah RD itu. Ia juga mendesak polisi agar mengusut siapa pelaku sebenarnya yang memalsukan emas 59 Kg itu.

"Ini kita minta yang asli harus ditemukan. Kalau yang asli ada ditemukan, baru ketahuan ada pemalsuan. Karena kalau ini tidak ditemukan bagaimana? Orang ini emas batangan, wong mengusutnya gampang kok," kata dia.

Menurutnya, menelusuri emas batangan adalah perkara mudah. Pasalnya, logam mulia dilengkapi dengan surat-surat dan memiliki nomor seri.

"Kecuali yang dicuri itu uang, mungkin sudah dibelanjakan. Ini alat buktinya emas batangan, ada serinya, ada pembuatnya ada suratnya," tukasnya.

Ketiga tersangka ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang nasabah BRI berinisial RD ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2012 silam. Sejalan dengan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dua dari tiga tersangka yakni AM dan RTA telah ditahan, sementara RA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, karena serangan jantung.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar standar prosedur operasional perbankan. Saat nasabah BRI, RD telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD adalah palsu.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads