"Iya, besok (hari ini) mulai disidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Rencananya, sidang mantan Kakorlantas itu akan digelar pada pukul 12.00 WIB. Lima hakim pun sudah dipilih untuk menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM.
Perkara Djoko Susilo akan dipimpin oleh hakim Suhartoyo. Selain Suhartoyo, hakim lainnya adalah Amin Ismanto dan Samiaji. Tiga hakim ini juga masih akan dibantu oleh dua hakim ad hoc, Anwar dan Hugo.
Dalam kasus ini KPK telah menyita puluhan aset Jenderal polisi bintang dua yang terakhir bertugas sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah nilai aset-aset itu diduga hampir mencapai Rp 100 miliar. KPK telah menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Simulator ini sebesar Rpn 121 miliar.
Irjen Djoko disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga disangkakan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rna/rmd)











































