MA Usul Tilang Tak Perlu Sampai Sidang di Pengadilan

MA Usul Tilang Tak Perlu Sampai Sidang di Pengadilan

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 14:54 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pernahkah Anda mengurus tilang ke pengadilan? Apa yang Anda temui? Sidang yang nyaman atau ruwet? Sidang sendiri atau lewat calo? Hal ini dirasakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr Hatta Ali.

Berikut wawancara detikcom dengan Hatta Ali usai seminar Ultah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke 60 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2013) mengenai semrawutnya sidang tilang.

Soal sidang tilang, bagaimana Pak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat saya sidang tilang tak perlu ditangani pengadilan negeri. Kalau di luar kan cukup pakai administrasi. Jadi yang melanggar langsung dikirim saja suratnya. Jadi langsung kirim surat lalu dibayar dendanya

Kalau itu berlaku. Kita senang karena sidang tilang itu rawan calo. Kalau itu diterapkan itu menguntungkan bagi pengadilan.

Di luar negeri tiap jalan ada CCTV dan sensor. Kita kan belum ada

Pernah membahas hal ini bareng Polri?

Kami memang belum ada bahas sama Polri

Sering terjadi keonaran masalah tilang dan calo-calo masih banyak berkeliaran karena dalam sidang tilang dan diatur UU dimungkinkan diberi kuasa. Ini yang menurut saya menimbulkan kekacauan, calo dan lain-lain. Calo-calo itu datang dari luar.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads