Mabes Polri: Polisi Unit Narkoba yang Terjerat Narkoba Tak Bisa Dimaafkan

Mabes Polri: Polisi Unit Narkoba yang Terjerat Narkoba Tak Bisa Dimaafkan

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 23:39 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat membekuk Brigadir K yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri karena kedapatan membawa seratusan pil ekstasi. Hal ini tentunya disayangkan Polri.

"Saya sudah bicara sama direkturnya, harusnya nangkep kok malah membawa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Suhardi Alius, kepada detikcom, Jumat (22/3/2013).

Suhardi menegaskan, korps dari Trunojoyo tidak akan memaafkan tindakan tidak terpuji dari seorang polisi yang sedianya ditugaskan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Oleh sebab itu, Polri akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses, tidak ada maaf. Saya akan ikuti penanganannya," kata Suhardi.

Brigadir K yang berdinas di Mabes Polri diamankan bersama teman wanitanya R (25) warga Bogor di Diskotek di Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/3/2013) dini hari. Alat bukti yang disita yakni 150 butir ekstasi di saku kiri dan 560 butir lainnya di tempat lain. Ada juga alat timbang digital dan i buah alat hisap sabu alias bong. Brigadir K masih menjalani pemeriksaan.

Dengan jumlah tersebut, tentu menjadi tanda tanya, apakah polisi tersebut sebagai pemakai atau turut berperan dalam peredaran narkotika.

"Sedang didalami yang bersangkutan sebagai apa," kata Suhardi.

(ahy/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads