Ortu akan Polisikan RS yang Vonis Bayi Upik Meninggal

Ortu akan Polisikan RS yang Vonis Bayi Upik Meninggal

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 15:53 WIB
Bayi Upik Dikubur
Jakarta - Ali Zuar (33) dan Mayarni (27) tidak menyangka bayi mereka yang sudah divonis mati oleh bidan sebuah rumah sakit tiba-tiba masih bernafas. Keduanya akan melaporkan hal ini kepada polisi.

Kisah itu bermula saat Mayarni melahirkan anak keduanya, Upik, pada Rabu (20/2/2013) kemarin sekitar pukul 14.25 WIB. Pihak RS menyatakan bayi perempuan itu langsung meninggal karena partus immaturus alias kelahiran prematur.

"Ketika lahir diperiksa sama bidan dan dinyatakan bahwa Upik meninggal dalam kondisi lahir prematur," ujar Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ali Zuar, kepada wartawan di kediaman Ali di Gang Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (21/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah vonis itu, jenazah Upik dibawa ke rumahnya. Jenazah sudah dibungkus kain kafan. Di atas jenazah sudah diletakkan surat kematian bayi.

Namun, setelah sampai ke rumah dan diperiksa oleh keluarga, bayi Upik masih hidup walaupun bernafas terengah-engah. Keluarga dan warga sekitar kaget. Upik lalu diberi oksigen dari tabung kecil, milik seorang warga yang memiliki usaha pijat refleksi.

Warga juga sempat memberikan bayi Upik penghangat dari alat terapi. Kondisi bayi Upik yang tadinya membiru menjadi memerah kembali.

"Pak RT menyarankan bayi Upik dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan kembali. Namun karena hujan baru dikirim pukul 20.00 WIB kemarin oleh tetangga," kata Ramdan.

Sesampainya di RS, dilakukan upaya maksimal pada bayi Upik. Setelah itu, pihak RS memberikan surat rujukan RS tempat bayi Upik dirawat.

Jika ingin dibantu RS tersebut terkait rujukan RS, maka pihak keluarga harus membayar uang muka Rp 15 juta.

Akhirnya pihak keluarga datang lagi membawa uang tersebut. Malang, bayi Upik menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (20/2/2013) pukul 23.15 WIB.

"Kita menganggap ini bagian malpraktik RS, ketika bayi masih hidup malah dinyatakan meninggal. Di situ ada 2 surat kematian, pertama dijelaskan lahir Rabu (20/2/2013) pukul 14.25 WIB lalu dinyatakan meninggal. Kemudian dibuat surat lahir lagi Rabu (20/2/2013) pukul 23.00 WIB dan dinyatakan meninggal pukul 23.15 WIB," beber Ramdan.

Bayi Upik lalu dimakamkan di kuburan Islam di musala Darul Muttaqin, Petukangan Selatan, siang tadi usai salat zuhur.

Ali Zuar, ayah bayi Upik, berprofesi sebagai tukang jahit konveksi. Sedangkan istrinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Bayi Upik merupakan anak kedua. Anak pertama pasangan itu meninggal dunia, juga karena lahir prematur.

"Akan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan besok," tutur Ramdan.



(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads