"Pelaku merupakan ayah kandung korban, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku sudah 60 kali menyetubuhi anak kandungnya dalam sebulan pelaku bisa menyetubuhi 4 sampai 5 kali," ujar Kanit PPA Mapolres Jakarta Timur, AKP Endang saat dihubungi detikcom, Selasa (19/2/2013)
Endang mengatakan korban disetubuhi oleh ayahnya semenjak berumur 13 tahun, hingga akhirnya korban beranjak dewasa dan berani mengadukan perbuatan bejat tersebut ke kakeknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang menceritakan dengan ditemani kakeknya korban melaporkan perbuatan ayahnya ke Unit Perlindungan Prempuan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Timur.
"Setelah melaporkan aksi bejat ayah kandungnya korban ditemani anggota unit PPA membuat visum ke Rs Polri, berbekal bukti kuat hasil visum dan laporan korban, saya langsung memerintahkan angggota untuk menangkap pelaku alhasil pelaku tertangkap berada rumah," imbuhnya.
Endang menegaskan aksi bejat yang dilakukan Dedi kepada anak kandungnya terjadi ketika pengawasan dari orang tua lengah.
"Rupanya pelaku bekerja serabutan, ketika istrinya tidak ada dirumah pelaku langsung menyetubuhi korban, Sebenarnya peristiwa berulang kali terjadi karena lemahnya pengawasan orang tua diharapkan bagi orang tua dapat menjaga anaknya dengan baik," urainya.
(edo/ndr)