"Seluruh anggota DPR, hak dan kewajibannya sama. Tapi kadangkala ada yang sangat penting dan mendesak (bisa diantar). Sepanjang itu tak mengganggu anggota DPR yang lain, masih batas kewajaran," kata Kepala Humas dan Pemberitaan Setjen DPR, Djaka Dwi Winarko, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Jaka mengatakan terkadang memang ada anggota DPR yang sedang terburu-buru dan memiliki agenda penting meminta bantuan petugas Setjen DPR. Namun selama bantuan yang diminta masih wajar, dalam arti permintaan mengantarkan presensi masih di sekitar ruang sidang paripurna, maka permintaan itu akan dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaka juga mengatakan lift yang digunakan Ibas bukan lah lift darurat. "Itu memang lift untuk anggota," imbuhnya.
(trq/gah)