Sindikat Narkoba Malaysia Dikendalikan dari LP Cipinang & Nusakambangan

Sindikat Narkoba Malaysia Dikendalikan dari LP Cipinang & Nusakambangan

- detikNews
Senin, 28 Jan 2013 16:39 WIB
Jakarta - Belasan tersangka pengedar narkotika jaringan internasional ditangkap. Pengedaran narkotika ini dikendalikan oleh 3 warga negara asing (WNA) yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dan Nusakambangan.

"Ada 16 (tersangka) yang sudah kita tangkap, termasuk 3 WNA Singapura, Malaysia dan Nigeria yang sudah mendapat vonis hukuman mati. Saya berharap vonis hukuman mati itu lebih cepat dilakukan," jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Para tersangka itu antara lain berinisial RHA, OLS, AHW, AYG, YDT, DW, HNR, SSN, GLN, AAN, ASG, FJR, NSRN dan SHRY. Sedangkan BBG dan WSN masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 3 WNA yang berperan sebagai pengendali yakni Lee Che Hen (WN Malaysia) yang ditahan di LP Cipinang, Tan Su Alin (WN Singapura) dan Adam Ni Wilson alias Oge (WN Nigeria) yang ditahan di LP Nusakambangan dan bos besar dari Malaysia juga masih buron.

"Ketiga napi ini sudah vonis mati tetapi masih bisa kendalikan jaringan internasional ini dengan WNI," kata Sudjarno.

Dari para tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 6,2 Kg sabu, 6.700 butir pil ekstasi, 2.300 butir ekstasi kapsul dan 1.100 butir pil Happy 5 dengan nilai total Rp 13 miliar. "Dengan disitanya barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 70 ribu jiwa," kata dia.

Sudjarno mengapresiasi kinerja anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihaknya menseriusi peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengungkapan hingga ke atasnya.

Sudjarno mengatakan, 16 tersangka ini adalah satu jaringan dengan bandar besar seorang WN Malaysia. Polda Metro Jaya akan meminta bantuan interpol untuk menangkap seorang tersangka WN Malaysia yang diyakini sebagai bos besar dari 3 pengendali tersebut.

"Ini akan kita lakukan terus dan tokoh sentralnya berada di Malaysia. Kita minta kerjasama dengan interpol untuk menyelidiki tokoh sentralnya. 3 WNA ini ada bosnya, dan berada di Malaysia bosnya ini," jelas dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat layanan SMS 1717 yang banyak memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

"Kita buka SMS online, kemudian masyarakat merespon, lalu kita lalukan penyelidikan dan berhasil diungkap jaringan ini," ujar Rikwanto.

Dari layanan SMS tersebut, polisi kemudian menyelidiknya dan didapat tersangka berinisial RHA di Depok, Jawa Barat pada tanggal 17 Januari 2013 dengan barang bukti 1 Kg shabu. Menurut keterangan tersangka RHA, barang bukti tersebut adalah milik napi di LP Nusakambangan yang bernama Oge.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sindikatnya dan berhasil ditangkap seorang tersangka lain berinisial OLS," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji.

Dari tersangka OLS, polisi menyita barang bukti berupa 50 gram heroin. Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan hingga tertangkap tersangka AHW di kamar 811 di sebuah hotel berbintang di kawasan Grogol, Jakarta Barat pada tanggal 19 Januari. Dari tersangka AHW disita barang bukti 4 Kg shabu dan 1100 butir Happy Five (H5).

"Barang bukti tersebut disimpan dalam safety box di hotel di mana tersangka AHW menginap. Diduga barang bukti tersebut diselundupkan dari Iran ke Indonesia melalui Malaysia atas perintah napi di LP Nusakambangan," jelasnya.

Petugas kemudian memeriksa tersangka Tan Su Alin di LP Nusakambangan pada tanggal 22 Januari 2013. Dari situ, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial FJR di Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai III Bandar Lampung dengan barang bukti 1 Kg shabu, 6700 butir tablet ekstasi dan 2300 kapsul ekstasi.

"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka FJR, ditangkap 2 tersangka di Hotel Grand Menteng pada tanggal 24 Januari atas nama tersangka berinisial NSRN dan SHRY dengan barang bukti 2 ons shabu," paparnya.

Sementara itu, petugas lain mengembangkan lagi kasusnya sehingga dapat ditangkap tersangka YDT, DW, HNR dan SSN di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada tanggal 20 Januari 2013. Keempat tersangka ini berperan sebagai pengedar, kurir dan yang membukakan kamar hotel.

"Barangnya dipasarkan ke Surabaya, Bandung dan Jakarta," kata Nugroho.

Kegiatan 4 tersangka dalam peredaran narkotika ini, kata Nugroho, dikendalikan oleh 3 napi WNI di LP Cipinang yang berinisial GLN, AAN dan ASG. "Mereka mengendalikan jaringan tersebut dari dalam LP dengan menggunakan alat komunikasi handphone," kata Nugroho.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta denda maksimum Rp 5 miliar.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads