Tujuh napi yang ditangkap itu adalah Obina Nwajagu alias Obina yang menghuni Lapas Batu. Penangkapan Obina bermula dari pengungkapan peredaran narkotika sebanyak 2,6 kilogram yang menyeret salah satu wartawati AC, Senin (5/11) lalu.
Dari bukti yang diungkap BNN, diketahui AC yang berstatus calon reporter di salah satu media nasional dikendalikan Hillary K Chimize, napi vonis mati yang mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CM mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seorang napi kasus pembunuhan berencana yang berada di Lapas Batu bernama Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa.
Pemeriksaan dan pengembangan terus dilakukan BNN untuk mengungkap jaring-jaring peredaran narkotika. Dari pengakuan Yadi, terungkap bila dirinya dikendalikan oleh Rudi Cahyono napi narkotika yang mendekam di Lapas Narkotika.
Rudi divonis bersalah atas kasus clandestine lab atau laboratorium yang memproduksi sabu di sebuah rumah yang berada di Taman Harapan Baru, Bekasi.
Kasus lainnya yang melibatkan napi di Lapas Nusakambangan adalah Humprery Ejike alias Doktor alias Koko, napi yang mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Pengungkapan Doktor bermula dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial YPD di sebuah restoran di Depok, 13 September 2012. Petugas menemukan 42 kapsul berisi sabu dengan berat total 536,8 gram.
YPD mengaku barang tersebut didapatnya dari BKM seorang WN Kenya yang berhasil meloloskan sabu dari Kenya ke Indonesia dengan cara ditelan pada 11 September 2012.
(ahy/ndr)