"Surat permohonan KPU DKI agar pada saat pemungutan suara 20 September diliburkan, sudah kami terima. Saat ini surat keputusan itu sudah ditandatangani oleh Mendagri," ujar Kepala Bidang Humas Kemendagri Andi Kriharmoni kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).
Menurutnya, surat itu sebagai tindaklanjut atas permohonan yang diajukan oleh KPU DKI kepada Mendagri sebelumnya. Rencananya hari ini surat keputusan itu akan diserahkan kepada KPU DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan surat keputusan libur pada pemungutan suara putaran kedua, tidak jauh berbeda dengan surat keputusan yang menyebutkan putaran pertama DKI Jakarta diliburkan.
"Kurang lebih isi suratnya sama, termasuk permohonan agar kantor dan perusahaan dilibuarkan. Kecuali pelayanan umum seperti rumah sakit," kata Andi.
(bal/ahy)