Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (29/8/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan nomor 52 ini, MK juga mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tidak untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Semua partai politik yang ikut pemilu harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama. Parpol lama dan baru, baik yang punya kursi di parlemen atau tidak. PT 3,5 persen berlaku untuk DPR pusat. DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku," kata Mahfud MD memberi penjelasan usai dibacakannya amar putusan.
(fdn/rmd)











































