Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Wali Kota Semarang Nonaktif Soemarmo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 13 Agu 2012 16:23 WIB
Walikota Semarang Soemarmo
Jakarta - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Soemarmo divonis bersalah terkait pemberian hadiah berupa uang kepada anggota DPRD Semarang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Soemarmo terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim memutus Soemarmo bersalah karena menuruti permintaan anggota DPRD Semarang untuk memberikan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa didesak Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang Rp 10 miliar kepada anggota DPRD Semarang. Selanjutnya terdakwa meminta ke Sekda Ahmad Zaenuri," ujar Marsudin.

Sekda kemudian menyanggupi permintaan anggota DPRD Semarang tersebut. "Tapi baru memberi Rp 304 juta ke 38 anggota DPR. Sementara uang Rp 40 juta tidak dikehendaki terdakwa," terang Marsudin.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan alasan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Soemarmo bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum.

Hakim juga mempertimbangkan masa pengabdian Soemarmo sebagai pegawai negeri sipil selama 30 tahun. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa memnerima banyak penghargaan nasional selama kepemimpinannya," ujar Marsudin menyebut hal yang meringankan terdakwa.

Atas putusan ini, Soemarmo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir dulu apa kami menerima atau kami mengajukan untuk banding atau selanjutnya," tuturnya.

(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads