"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Soemarmo terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim memutus Soemarmo bersalah karena menuruti permintaan anggota DPRD Semarang untuk memberikan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda kemudian menyanggupi permintaan anggota DPRD Semarang tersebut. "Tapi baru memberi Rp 304 juta ke 38 anggota DPR. Sementara uang Rp 40 juta tidak dikehendaki terdakwa," terang Marsudin.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan alasan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Soemarmo bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum.
Hakim juga mempertimbangkan masa pengabdian Soemarmo sebagai pegawai negeri sipil selama 30 tahun. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa memnerima banyak penghargaan nasional selama kepemimpinannya," ujar Marsudin menyebut hal yang meringankan terdakwa.
Atas putusan ini, Soemarmo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir dulu apa kami menerima atau kami mengajukan untuk banding atau selanjutnya," tuturnya.
(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini