Kasus Korupsi PON, Gubernur Riau Bantah Beri Rp 1,8 M untuk DPRD

Kasus Korupsi PON, Gubernur Riau Bantah Beri Rp 1,8 M untuk DPRD

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 14:36 WIB
Dok detikcom
Jakarta - Gubernur Riau Rusli Zainal membantah pernyataan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang menyebutkan dirinya menyetujui dana Rp 1,8 miliar sebagai pelicin pembahasan perda tentang venue PON. Dia mengaku tidak tahu menahu.

"Tidak lah. Kan dalam berita acaranya, beliau (Lukman) disebutkan bahwa kalau saya minta angka segitu untuk dibatalkan," kata Gubernur Riau, Rusli Zainal, setelah menghadiri Rapat kerja dengan Menkokesra dan Mmendagri soal PON di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Rusli menjelaskan, mungkin pada saat persidangan, Lukman merasa tertekan. Oleh karena itu, dia menuduh seperti itu. "Mungkin karena tertekan," ujar pucuk pimpinan Riau ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusli yang mengenakan kacamata dan berkemeja abu-abu ini menegaskan, dia tidak tahu menahu soal dana Rp 1,8 miliar. "Wah soal itu saya tidak tahu," ujarnya.

Dalam persidangan di PN Pekanbaru, Rabu (2/8/2102), Lukman yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, DPRD Riau pernah minta dana Rp 4 miliar untuk merevisi dua perda. Permintaan itu ditolak Pemprov Riau karena dinilai terlalu mahal.

Kemudian, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Gubernur Riau Rusli Zainal dengan mantan Kadispora. Dalam rekaman diketahui, bahwa DPRD Riau meminta dana suap Rp 4 miliar. Permintaan itu sudah disampaikan para anggota dewan sejak Desember 2011.

"Awalnya DPRD Riau minta uang pembahasan revisi perda untuk venue PON senilai Rp 4 miliar. Tapi permintaan itu ditolak karena terlalu mahal. Gubernur menginstruksikan agar untuk dua perda DPRD diberi Rp 1,8 M," kata Lukman Abbas.

(spt/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads