Saksi Korupsi PON Sebut Komisi X DPR Terima Rp 9 M dari Pemprov Riau

Saksi Korupsi PON Sebut Komisi X DPR Terima Rp 9 M dari Pemprov Riau

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 16:30 WIB
Pekanbaru - Dalam sidang korupsi PON terungkap Komisi X DPR RI menerima uang Rp 9 miliar. Dana itu diberikan Pemprov Riau untuk meloloskan anggaran APBN.

Hal itu disampaikan Lukman Abbas sebagai saksi dipersidangan dengan terdakwa Eka Dharma di PN Pekanbaru, Kamis (2/8/2012). Lukman Abbas yang statusnya tersangka menjelaskan, pihaknya memberikan uang ke Komisi X DPR.

Uang itu, kata Lukman, diberikan ke Komisi X dari Fraksi Golkar untuk meloloskan mata anggaran APBN untuk PON Riau senialai Rp 250 miliar. Jika anggaran itu lolos, maka Pemprov Riau menyediakan uang sebanyak Rp 9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sampai sekarang anggaran itu sendiri tidak pernah turun. Tapi kita sudah terlanjur memberikan ke Komisi X DPR sebanyak Rp 9 miliar," kata Lukman Abbas.

Lukman Abbas menjelaskan, uang itu diberikan langsung ke Jakarta. "Uang itu diantara sopir saya ke DPR dan diterima oleh Kahya Muhzakir," kata Lukman Abbas.

Masih menurut Lukman Abbas, dana Rp 9 miliar untuk DPR RI itu, dikumpulkan dari 4 BUMN yang menggarap proyek venue dan penunjang PON, yakni Adhi Karya, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, dan Waskita Karya.

Sidang korupsi PON dipimpin ketua majelis hakim, Krosbin Lumban Gaol. Sidang dilanjutkan pekan dean dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Eka Dharma.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads