Hal itu disampaikan Lukman Abbas sebagai saksi dipersidangan dengan terdakwa Eka Dharma di PN Pekanbaru, Kamis (2/8/2012). Lukman Abbas yang statusnya tersangka menjelaskan, pihaknya memberikan uang ke Komisi X DPR.
Uang itu, kata Lukman, diberikan ke Komisi X dari Fraksi Golkar untuk meloloskan mata anggaran APBN untuk PON Riau senialai Rp 250 miliar. Jika anggaran itu lolos, maka Pemprov Riau menyediakan uang sebanyak Rp 9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman Abbas menjelaskan, uang itu diberikan langsung ke Jakarta. "Uang itu diantara sopir saya ke DPR dan diterima oleh Kahya Muhzakir," kata Lukman Abbas.
Masih menurut Lukman Abbas, dana Rp 9 miliar untuk DPR RI itu, dikumpulkan dari 4 BUMN yang menggarap proyek venue dan penunjang PON, yakni Adhi Karya, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, dan Waskita Karya.
Sidang korupsi PON dipimpin ketua majelis hakim, Krosbin Lumban Gaol. Sidang dilanjutkan pekan dean dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Eka Dharma.
(cha/try)