"Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Anang Iskandar, kepada detikcom, Selasa (31/7/2012).
Anang mengatakan, pada prinsipnya Polri mendukung langkah yang dilakukan KPK. Namun, menurut Anang, saat ini Polri juga sudah melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Bahkan, penyidik Polri sudah memeriksa 32 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Anang menjelaskan, saat ini Polri berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung pengungkapan kasus. "Sekarang yang berjalan kita, makanya masih dikoordinasikan," tuturnya.
KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, dari Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) dinihari ini. Penggeledahan ini terkait perkara simulator SIM yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
Berdasarkan penelusuran, kasus ini telah naik ke level penyidikan sejak beberapa waktu yang lalu. Berbekal surat perintah dimulainya penyidikan ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Mabes Polri.
Sebelumnya KPK juga pernah menerima aduan mengenai adanya dugaan penerimaan suap kepada petinggi di Korlantas Polri. Nah, aduan ini kemudian ditelaah dan statusnya akhinya naik ke penyidikan.
Bersamaan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, KPK juga menetapkan penyelenggara negara sebagai tersangka. "Inisialnya DS," ujar seorang pejabat KPK, Selasa (31/7/2012).
(trq/trq)











































