Keluarga Andriyani Kaget Bisa Menang Melawan Negara di MK Seorang Diri

Keluarga Andriyani Kaget Bisa Menang Melawan Negara di MK Seorang Diri

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 14:49 WIB
Andriyani (dok.mk)
Jakarta - Tidak hanya Andriyani (38), seluruh keluarga pun kaget Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya bermodal konsultasi dengan organisasi buruh, lulusan D-III Manajemen Keuangan Perbankan ini mampu mematahkan argumen DPR dan pemerintah.

"Awal mengajukan permohonan fifty-fifty. Menang dan kalah saya tidak memikirkan," kata Andriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).

Permohonan dia ajukan pada Agustus 2011 lalu setelah konsultasi dengan organisasi serikat buruh. Tidak lama setelah mendaftar, tiba-tiba datang pak pos mengirimkan surat panggilan sidang yang menyatakan permohonannya bisa diproses MK. "Dari situ mulai timbul optimisme," ucap Andriyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas dia mengikuti proses sidang dalam kurun waktu 5 bulan. Usai sidang terakhir, dia harus menunggu kurang lebih 7 bulan hingga pembacaan putusan pada Senin kemarin. "Sidangnya sih cepat ya. Cuma hari sidang terakhir hingga putusan kemarin lama, 7 bulanan," cerita Andriyani.

Usahanya mendapat tantangan dari tempatnya bekerja. Bosnya mendiamkan Andriyani untuk waktu yang lama. "Dari pihak pimpinan tidak suka dan menentang sekali. Saya tidak diajak bicara sehingga hubungan tidak baik. Karena saya menuntut hak saya, maka akan saya perjuangkan," cerita Andriyani.

Dia tidak menyangka permohonannya akan dikabulkan MK. Selama proses tersebut, suaminya, Afrizal Wahyudi, memberikan support yang tidak pernah putus. Ikhtiar tersebut membuahkan keberhasilan. Kemenangan itu membuat dia dan keluarganya seakan tidak percaya. Tetangga pun masih bertanya-tanya akan kemenangan tersebut. "Pas kemarin tahu dikabulkan, senang banget. Saya dan suami masih tidak percaya," kisah Andriyani.

Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.

"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK tersebut.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads