"Dengan suara bulat, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga," kata sumber detikcom di MA, Senin (25/6/2012).
Atas ditolaknya kasasi ini maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap (inkracht). Karena itu, Cirus harus tetap mendekam di penjara selama 5 tahun. "Ditambah denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan sesuai putusan judex factie (pengadilan sebelumnya)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cirus dengan sengaja merekayasa dakwaan terhadap Gayus berdasarkan Pasal 372 KUHP dan bukan pasal-pasal tindak pidana korupsi," paparnya.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini