"Memang betul Wa Ode pernah transfer Rp 2,5 juta ke rekening saya. Tapi untuk pembelian batik senilai Rp 2,5 juta dari butik saya www.deutzyg.com. Nota pembelian juga masih di simpan staff saya," kata Tasniem dalam surat elektronik kepada detikcom, Rabu, (13/6/2012) malam.
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana mengatakan Wa Ode membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi dengan total Rp 50,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha. Duit ini diberikan karena Wa Ode selaku anggota Banggar DPR memiliki kewenangan mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011
(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini