Penyidik KPK selain menanyakan soal peran Siti, juga mencecar soal ada tidaknya peran sekjen.
"Iya ada. Sekjen juga ada. Karena Sekjen juga jabatan tertinggi dalam suatu departemen," jawab Rustam di Gedung KPK, Rabu (23/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustam mengatakan pengadaan Alkes di Kementrian Kesehatan ini merupakan proyek revisi untuk penguatan penanggulangan bencana. Menurut Rustam, dirinya selaku Kepala Pusat Penangggulangan Krisis Depkes waktu itu tidak memiliki otoritas untuk merevisi proyek tersebut.
"Sekitar 37 pertanyaan. Intinya saya ditanyakan TC banyak banget, saya jawab tidak tahu itu, kemudian dihubungkan dengan pembangunan di Depkes seperti di RSCM dan Fatwamati. Kemudian ada proyek Askeskin, Saya jawab tidak tahu," terang Rustam.
"Dalam proyek ini saya tidak punya otoritas untuk merevisi, proses revisi itu ada pada Menteri," sambungnya.
Soal proyek tersebut direalisasikan pada 2007, Menteri Kesehatan dijabat oleh Siti Fadhilah Supari. Lalu apakah revisi dilakukan oleh Siti selaku Menteri?
"Iya," tegas Rustam.
(fjr/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini