"Kalau Mendikbud ngomong seperti itu kasihan yang di bawah, bikin bingung," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas saat berbicara dengan detikcom, Kamis (26/4/2012).
Menurut Darmaningtyas, seharusnya Mendikbud mencabut terlebih dahulu peraturan yang dimaksud yaitu Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. "Revisi dulu atau cabut Permendiknas, baru ngomong seperti itu," ujar Darmaningtyas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tentu menang. Kita jangan mmendahului kehendak hakim. Justru kita harus berdoa, semoga saja MK memberikan putusan yang adil," ucap pria yang mengawali karier sebagai guru honorer di SMP Bina Muda, Gunung Kidul, pada 1982 silam ini.
Hari ini, Mendikbud menyebut bahasa pengantar tetap Bahasa Indonesia. "Bahasa pengantar itu tetap (bahasa Indonesia). Tapi bahasa asing memang harus diadakan, harus diperkuat, jadi itu nilai lebihnya. Jadi kita menggunakan bahasa asing untuk ekspansi, tanpa harus mengurangi nilai-nilai kita. Prinsipnya yang tidak boleh kan melunturkan," kata Mendikbud M Nuh di Bidakara, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar.
Menurut Darmaningtyas, bahasa pengantar Bahasa Inggris diatur dalam Permendiknas No 79/2009 pasal 5 ayat 3,4 dan 5 yang berbunyi:
(3) SBI dapat menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran tertentu.
(4) Pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
(5) Penggunaan bahasa pengantar bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dimulai dari kelas IV untuk SD
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini