Sahmidi adalah warga Bedengan 25 Alba I PT Silva Inhutani, Kabupaten Mesuji, Lampung. Sedangkan korban merupakan anak tetangganya yang berusia empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Yohanes Agustyandaru membenarkan adanya penangkapan kakek yang mencabuli seorang bocah. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini sudah diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku, Kamis (19/4/202) kemarin. Awalnya pelaku melihat korban bermain dekat rumahnya. Dia pun langsung mengajak anak kecil itu masuk ke dalam rumah.
Sahmidi berpura-pura mengajak Bunga menonton televisi. Bunga yang masih bocah tidak menaruh curiga sedikit pun. Saat menonton televisi itulah, pelaku mulai beraksi dengan meraba-raba tubuh korban.
Korban yang merasa kesakitan karena terus dipegangi pelaku, berteriak. Teriakan bocah kecil itu didengar seorang tetangga yang langsung mendatangi sumber suara. Saksi mengaku melihat pelaku siap melampiaskan nafsunya pada korban. Akhirnya satpam yang tidak jauh dari tempat kejadian menangkap Sahmidi dan membawanya ke Polsek terdekat.
Untuk melengkapi bukti, polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Menggela untuk menjalani visum. Hasilnya, memang ada bekas kekerasan yang dialami korban.
"Pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 7tahun penjara," kata Yohanes.
(try/nrl)