Korupsi Proyek Pemprov DKI, Artis Herman Felani Dihukum 4 Tahun Bui

Korupsi Proyek Pemprov DKI, Artis Herman Felani Dihukum 4 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 13:06 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan artis lawas Herman Felani terkait kasus korupsi di Pemprov DKI. Pria yang ngetop di layar lebar pada era 80-an ini dihukum empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kurungan selama empat tahun penjara," tutur Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/4/2012).

Selain itu, Majelis Hakim juga memutus Herman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selambat-lambatnya setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Tatik.

Apabila, Herman tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka hartanya akan disita untuk dilelang.

Namun, jika hasil lelang masih tak memenuhi besaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Sebelumnya, Herman dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. Herman dianggap terbukti bersalah dalam upaya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,74 miliar dalam tiga proyek di Pemprov DKI.

Penuntut umum menilai Herman terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek yang dilakukan di empat tahun anggaran Pemprov DKI Jakarta. Tiga proyek yang dimaksud adalah pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov tahun 2006-2007, pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahasan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah tahun 2007, serta pengadaan produksi penayangan iklan layanan masyarakat kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI tahun 2007.

Selain Herman, ada 18 pihak lain, termasuk Kabiro Hukum Setda Journal Effendi yang juga ikut diuntungkan dalam proyek ini. Total kerugian negara dalam anggaran Pemprov DKI mencapai Rp 6,205 miliar.

Herman yang menjabat sebagai Direktur P Global Vision Universal, meminta supaya pengadaan filler hukum bisa ia dapatkan. Herman pun mengontak Kabag Dokumentasi dan Publikasi Biro Hukum Setda, R Norman.

Hal yang sama juga dilakukan dalam pengadaan filler sosialisasi lingkungan hidup. Herman bertemu dengan Kepala BPLHD, Budirama Natakusumah.

Herman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Herman terancam hukuman maksimal penjara hingga 20 tahun.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads