"Sebagai wakil Ketua KY, saya terkejut dengan dikabulkannya permohonan itu," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).
Menurut Imam, MA dinilai tidak tepat memutus perkara tersebut. Sebab, MA mengadili produk lembaganya sendiri. "Mengapa majelis hakim berani memutus perkara yang menyangkut dirinya?" gugat Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY sudah menyampaikan sikap atas permohonan itu dan menolak. Tapi tampaknya tidak dijadikan pertimbangan hukum. Mestinya pimpinan KY diajak bicara, karena itu produk bersama," terang mantan politisi PKB ini.
Meski memendam banyak kekecewaan, KY mengaku tetap mengormati keputusan tersebut. KY melakukan rapat marathon hari ini untuk mengkaji putusan tersebut.
"Tetapi apa pun isi putusannya prinsipnya KY menghormati putusan majelis hakim. Kami sedang menelaah poin-poin yang jadi pertimbangan hukumnya," ucap Imam.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, KY memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.
Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan. KY menilai kesaksian ini sangat vital dan menentukan apakah mantan Ketua KPK itu bersalah atau tidak. Dengan dikesampingkannya dua fakta tersebut, maka Antasari Azhar harus meringkuk 18 tahun penjara.
Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji jarena melanggar kode etik hakim poin 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan. Namun MA bergeming dan menolak putusan KY tersebut.
Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan menghapus 8 butir kode etik tersebut.
(asp/lh)