Gara-gara Pagar Seng, Bidan Susanti Duduk di Kursi Pesakitan

Gara-gara Pagar Seng, Bidan Susanti Duduk di Kursi Pesakitan

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 09:01 WIB
Jakarta - Ada-ada saja kasus hukum di Indonesia. Seperti yang terjadi di Pekanbaru, Riau. Gara-gara bertetangga tidak rukun, satu diantaranya melaporkan ke polisi karena masalah pagar seng. Bahkan telah sampai ke pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA).

Kisah ini menimpa Bidan Susanti pada Juni 2008. Bidang Susanti merasa terganggu ulah tetangganya Wan Syamsul Herman yang membuat pagar seng di depan rumah Susanti di Jalan Pemuda, Payung Sekaki, Tampan, Pekanbaru. Wan memagari tanahnya dengan seng dan kayu seadanya.

"Susanti merasa terganggu karena pagar seng berada persis di depan pintu rumah terdakwa," tulis putusan MA seperti dipublis di situs resmi MA, Rabu, (12/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, pemagaran ini dinilai menganggu mata pencaharian Susanti. Pagar tersebut menyebabkan orang enggan datang ke praktik sang bidan. Akibatnya, Susanti pun menebas seng dan membabat tiang pancang pagar dengan menggunakan parang dan kapak.

"Seng jadi robek, tiang roboh," bebernya.

Sayangnya, Wan Syamsul melihat sekonyong-konyong ulah Susanti tersebut. Berbekal bukti seng dan satu potong tiang pagar, Syamsul pun mengadu ke polisi. Alhasil, polisi memroses kejadian tersebut berbekal pasal Pasal 406 ayat (1) KUHP, yakni melakukan pengrusakan, membuat tidak dapat dipakai lagi barang milik orang lain.

Akhirnya, Februari 2009, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 bulan dengan masa percobaan 15 bulan. Tapi jaksa tak terima, lantas mengajukan banding. Pada Juni 2009, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan tersebut. Tapi jaksa tak terima lagi dan langsung menyatakan kasasi.

Di MA, 3 hakim agung, Atja Sondjaja, Suwardi, dan Takdir Rahmadi tidak merubah putusan PN Pekabbaru tersebut. Artinya, Bidan Susanti tetap dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 15 bulan

"Menolak kasasi jaksa," kata putusan yang dibuat pada 6 April 2010.


(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads