Kisah ini menimpa Bidan Susanti pada Juni 2008. Bidang Susanti merasa terganggu ulah tetangganya Wan Syamsul Herman yang membuat pagar seng di depan rumah Susanti di Jalan Pemuda, Payung Sekaki, Tampan, Pekanbaru. Wan memagari tanahnya dengan seng dan kayu seadanya.
"Susanti merasa terganggu karena pagar seng berada persis di depan pintu rumah terdakwa," tulis putusan MA seperti dipublis di situs resmi MA, Rabu, (12/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seng jadi robek, tiang roboh," bebernya.
Sayangnya, Wan Syamsul melihat sekonyong-konyong ulah Susanti tersebut. Berbekal bukti seng dan satu potong tiang pagar, Syamsul pun mengadu ke polisi. Alhasil, polisi memroses kejadian tersebut berbekal pasal Pasal 406 ayat (1) KUHP, yakni melakukan pengrusakan, membuat tidak dapat dipakai lagi barang milik orang lain.
Akhirnya, Februari 2009, PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 bulan dengan masa percobaan 15 bulan. Tapi jaksa tak terima, lantas mengajukan banding. Pada Juni 2009, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan tersebut. Tapi jaksa tak terima lagi dan langsung menyatakan kasasi.
Di MA, 3 hakim agung, Atja Sondjaja, Suwardi, dan Takdir Rahmadi tidak merubah putusan PN Pekabbaru tersebut. Artinya, Bidan Susanti tetap dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 15 bulan
"Menolak kasasi jaksa," kata putusan yang dibuat pada 6 April 2010.
(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini