Daftar penegakkan hukum yang lebay menambah daftar panjang tebang pilih aparat dalam menegakkan hukum. Seperti yang dilakukan terhadap pencuri 3 buah kakao, nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menghukum nenek Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada 19 November 2009 silam.
Sebelumnya, jaksa menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Akhirnya PN Jakpus memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan hukum ini sangat kontras dengan tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja.
Lihatlah mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.
Sebelumnya, Anggota DPR Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Jaksa menuntut 8 tahun penjara.
Masyarakat juga masih ingat dengan hukuman yang diberikan kepada Aulia Pohan yaitu 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.
Jika pencuri sendal seharga Rp 30 ribu saja terancam 5 tahun penjara, lalu berapa lama ancaman penjara yang pantas bagi koruptor yang telah merampok uang rakyat puluhan miliar rupiah?
(asp/did)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini