Gara-gara pernyataannya ini, Eggi ditetapkan jadi tersangka hingga akhirnya divonis pengadilan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Oleh hakim PN Jakarta Pusat, Eggi dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Eggy pun melawan putusan tersebut. Berupa banding hingga kasasi. Namun usaha Eggy tetap kandas. Dia pun memohon permohonan luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amar putusan ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie. Perkara nomor 153 PK/PID/2010 di putus dalam musyawarah hakim pada 3 Agustus 2011 lalu. Kasus ini masuk MA pada 16 September 2010.
"Panitera Pengganti yaitu Enny Indriyastuti," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha menghubungi Eggy. Namun dari 3 nomor telepon genggam, tidak ada satupun yang aktif. Pesan pendek yang dikirim juga tidak dibalas.
(asp/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini