Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Eddie Setiono dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, Eddie dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Eddie dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Lebih lanjut, JPU Trimo menerangkan bahwa terdakwa Eddi Setiono tertangkap oleh polisi bersama Putri Ariyanti Haryowibowo dan Gaus Notonegoro alias Gaus seusai mengkonsumsi sabu di kamar nomor 826 Hotel Maharani, Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2011 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. Selanjutnya, terdakwa Eddie bersama dua terdakwa lain dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, Trimo menyatakan bahwa terhadap terdakwa Eddie Setiono telah dilakukan pemeriksaan urine di ruang Dokpol Biddokkes Polda Metro Jaya dan berdasar hasil pemeriksaan bernomor R/87/III/2011/DOKPOL tanggal 18 Maret 2011, disimpulkan dalam urine terdakwa positif ditemukan kandungan Amphetamin dan Methamphetamine. Pemeriksaan urine dilakukan kembali pada tanggal 11 April 2011 di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Ditemukan kesimpulan bahwa terdapat suatu pola penggunaan jenis Amphetamine (shabu) yang bersifat rutin, telah digunakan lebih dari satu tahun dan sudah sampai pada tahap ketergantungan," bebernya.
Sesuai dengan dakwaan ini, JPU Trimo menyebut terdakwa Eddie Setiono terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 112 ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tuturnya.
Persidangan terdakwa Eddie pun akan dilanjutkan pada hari Senin, 27 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan) dengan alasan tidak menemukan celah eksepsi dan berniat menyampaikan keberatannya dalam pledoi mendatang.
"Sidang ditunda hingga hari Senin, 27 Juni 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Sudarwin menutup sidang.
(nvc/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini