"Menjatuhi hukuman kepada seluruh terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi selama 1 tahun 4 bulan," Ketua Majelis Hakim Eka Budi di Pengadillan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2011).
Eka mengatakan, hal-hal memberatkan adalah tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas KKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima terdakwa juga diberikan denda selama Rp 50 juta dan jika tidak diganti maka akan ditambah dengan masa hukuman selama 3 bulan.
"Hukuman pada terdakwa dikurangi dengan masa tahanan mereka," kata Eka.
Mendengar hasil putusan majelis hakim, kelima terdakwa meminta waktu untuk berpikir.
"Kami minta waktu untuk pikir-pikir," pinta Baharuddin Aritonang.
Berdasarkan fakta persidangan hanya terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 11 yang terpenuhi dari fakta persidangan tersebut mengenai penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.
Dalam persidangan, Baharuddin Aritonang tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(fiq/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini