5 Politisi Golkar Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Kasus Suap DGS BI

5 Politisi Golkar Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 15:59 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada Baharuddin Aritonang dan empat politisi Partai Golkar Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Keempat didakwa atas kasus kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

"Menjatuhi hukuman kepada seluruh terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi selama 1 tahun 4 bulan," Ketua Majelis Hakim Eka Budi di Pengadillan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2011).

Eka mengatakan, hal-hal memberatkan adalah tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas KKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur meringankan yaitu bertindak sopan dalam persidangan, mengalami masalah dengan unsur kesehatan, dan tidak menikmati hasil perbuatannya," jelasnya.

Kelima terdakwa juga diberikan denda selama Rp 50 juta dan jika tidak diganti maka akan ditambah dengan masa hukuman selama 3 bulan.

"Hukuman pada terdakwa dikurangi dengan masa tahanan mereka," kata Eka.

Mendengar hasil putusan majelis hakim, kelima terdakwa meminta waktu untuk berpikir.

"Kami minta waktu untuk pikir-pikir," pinta Baharuddin Aritonang.

Berdasarkan fakta persidangan hanya terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 11 yang terpenuhi dari fakta persidangan tersebut mengenai penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.

Dalam persidangan, Baharuddin Aritonang tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(fiq/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads