Mabes Polri Hormati Hakim Soal Vonis 15 Tahun untuk Ba'asyir

Mabes Polri Hormati Hakim Soal Vonis 15 Tahun untuk Ba'asyir

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 16:46 WIB
Jakarta - Abubakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti mendanai aktivitas terorisme. Mabes Polri menghormati putusan hakim dan proses hukum yang berlaku.

"Dari Kepolisian tentunya akan menghormati apapun yang sudah dilakukan oleh hakim sebagai mekanisme hukum yang berlangsung di negara kita," ujar Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (16/6/2011).

Yoga bersyukur proses sidang Ba'asyir berjalan lancar dan tidak ada hal apapun yang menganggu. Kondisi tersebut telah diantisipasi jajaran Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah melihat proses persidangan, kita bersyukur semua berjalan aman dan lancar, sekali pun memang sesuai dengan informasi yang berkembang kesiapan temen-teman dari Polda Metro Jaya yang seyogyanya seperti itu," imbuhnya.

Menurut Yoga, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan terhadap proses hukum Ba'asyir. Seperti diketahui Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu mengajukan banding atas vonisnya.

"Vonis sudah didengarkan 15 tahun tentu kita ikuti perkembangan berikutnya kalau tidak salah dengar yang bersangkutan akan melakukan banding," terangnya.

Sementara ini, Ba'asyir tetap akan ditahan di Rutan Bareskrim. "Di ada Bareskrim belum ada alternatif pertimbangan (rutan) lain," tutur Yoga.

Sebelumnya, Abubakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai Ba'asyir terbukti bersalah ikut mendanai kelompok pelatihan militer di Aceh.


(ape/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads