Khusus terdakwa Sofyan Usman, kata Jaksa Malino S Panduk, selain didakwa perkara cek pelawat, terdakwa juga didakwa dengan perkara lain. Yakni, penerimaan uang dalam perkara meloloskan APBN P 2004 dan APBN 2005 Pemerintah Otorita Batam. Untuk itu terdakwa dijerat dakwaan kedua pertama, Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi dan dakwaan kedua kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"Akibatnya, terdakwa menerima uang tunai Rp 150 juta dan Mandiri Traveller Cheque 34 lembar dengan per lembar Rp 25 juta totalnya senilai Rp 1 miliar," tutur Jaksa Malino, di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (13/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pembahasan anggaran mengerucut ke arah persetujuan, kemudian terdakwa menghubungi staf Ismeth, Muhammad Ikbal agar dirinya mendapatkan upah akibat persetujuan anggaran tersebut.
"Sudah diputuskan (persetujuan anggaran, red) tolong dibantu pembangunan Masjid di Komplek DPR Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur, karena saya sudah hutang untuk membeli bahan Rp200 juta," ujar Malino menirukan terdakwa saat menghubungi Ikbal. Permintaan yang sama juga dilakukan terdakwa setelah permohonan Otorita Batam terkait APBN 2005 disetujui dewan.
(fjr/ndr)