Ketiganya adalah Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo. Wiliardi dieksekusi hari ini ke LP Cipinang bersamaan dengan Antasari Azhar.
"Untuk hari Wiliardi Wizar bersama Antasari dieksekusi ke LP Cipinang. Wiliardi diseksekusi dari Mako Brimob ke LP Cipinang. Sudah ada laporannya, tadi sudah sampai di sana," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, Senin (3/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Wiliardi mungkin tidak ramai, karena kan dari Mako Brimob," terang Yusuf.
Eksekusi 4 orang ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Pada bulan September lalu, MA menolak kasasi mereka. Keempatnya pun tetap divonis seperti putusan awal di PN Jakarta Selatan.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara, Wiliardi Wizar 12 tahun penjara, Sigit Haryo 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(rdf/fay)