"Fitnah-fitnah tersebut saya serahkan kepada proses hukum," kata Sandiaga saat dihubungi detikcom, Kamis (2/12/2010).
Pemilik Grup Investasi Saratoga ini menegaskan, dalam melakukan usaha bisnis dia selalu memenuhi prosedur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menyeret Sandiaga ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan terkait pemalsuan dokumen. Dalam hal ini, petinggi PT Pandanwangi Sekartaji (PWS), Stefanus Ginting, selaku komisaris telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pidana pemalsuan HGB (Hak Guna Bangunan) terkait pembangunan Depo Minyak di Balaraja, Tangerang, Banten.
Selain itu, enam orang saksi dari pihak pelapor, Edward Soeryadjaja, Pertamina, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diperiksa. Dari keterangan salah satu saksi, disebutlah nama Sandiaga Uno.
Maka Polda Metro pun memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Sandiaga disebutkan tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar US$ 6,4 juta dollar ini.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini