"Pelaku dikategorikan sebagai jaringan West Africa dan merupakan mantan pemain sepakbola nasional," kata Direktur Unit IV Brigadir Jenderal Arman Depari, saat menggelar jumpa pers di Kantor Direktorat Narkotika Mabes Polri, Jl MT Haryono, Cawang, Selasa (16/11/2010).
Pelaku bernama Chijioke Shadrek Mbonu, merupakan atlet yang pernah bermain untuk salah satu klub sepakbola di Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbonu ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat 12 November lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dengan mentransfer sejumlah uang, Kamis 11 November lalu.
"Harga per gram yang dinegosiasikan sejumlah Rp 950 ribu per gramnya," jelas Arman.
Setelah transaksi keuangan telah dilakukan, keesokan harinya polisi langsung menuju lokasi transaksi sesuai permintaan pelaku di kawasan Srengseng.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 35 gram sabu siap pakai. Tersangka juga menyimpan sabu di dalam botol deodorant untuk mengelabui petugas.
"Diperkirakan nilai barang bukti bernilai sekitar Rp 70 juta," kata Arman.
Selain Mbonu, polisi juga menangkap SK (25) di Depok dan HI (36) di Bandung. Ketiganya diduga turut serta menjadi kaki tangan sang atlet dalam penyebaran sabu.
Akibat perbuatannya, Mbonu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancamanannya pidananya mati," tutup Arman.
(ahy/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini