"Pak Aulia Pohan juga bukan koruptor, hanya terkena pasal ikut serta saja kok. Orang itu tidak mencuri untuk kepentingan pribadi," jelas Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2010).
Menurut Marzuki, Aulia Pohan hanya melakukan kesalahan kecil dalam merumuskan kebijakan. Namun karena kesalahan tersebut dilakukan bersama koruptor sehingga ikut
dijerat pasal korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marzuki, orang seperti Aulia Pohan justru tidak perlu ditahan. Aulia, menurut Marzuki, hanya perlu dihukum administratif saja.
"Dia hanya perlu bertanggungjawab secara administratif saja, hanya perlu dikeluarkan
dari kantornya," tutupnya. (van/ndr)