"Pernikahan yang dilakukan untuk sementara atau disebut juga nikah mu'aqqat hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
Diharamkannya kawin kontrak, menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin, karena niat dari pernikahan tidak untuk menjalin hubungan suami istri seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amin, dalam kawin kontrak memang pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan. "Tetapi niatnya hanya sementara," tandasnya.
(did/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini