MUI: Kawin Kontrak Haram

MUI: Kawin Kontrak Haram

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 22:06 WIB
Jakarta - Nikah wisata atau lebih dikenal dengan kawin kontrak banyak dilakukan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kawin yang sifatnya hanya sementara itu kini diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pernikahan yang dilakukan untuk sementara atau disebut juga nikah mu'aqqat hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).

Diharamkannya kawin kontrak, menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin, karena niat dari pernikahan tidak untuk menjalin hubungan suami istri seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan pernikahan waktu terbatas di sini (Indonesia). Setelah itu pulang," katanya tentang kebiasaan warga negara asing itu.

Menurut Amin, dalam kawin kontrak memang pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan. "Tetapi niatnya hanya sementara," tandasnya.


(did/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads