"Saya mau ada kejelasan proses hukumnya, anak saya sudah dianiyaya. Tersangka harus dihukum," ujar Tan Koen Louw ayah Listia saat dihubungi detikcom, Kamis (24/6/2010) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Maisy diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pihak Maisy membawa hasil medis dari dr Mikail Baria dari RSJ Darma Sakti, Petojo yang menyatakan Maisy mengalami gangguan di syaraf motorik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada gangguan jiwa harus dihukum," tegas Tan.
Peristiwa penusukan ini, terjadi pada Kamis 18 Maret 2010 lalu, di dalam mobil Toyota Yaris bernopol B 1733 BFP milik Listia di depan Mal Puri Indah, Jakarta Barat. Listia langsung dilarikan ke RS Puri Indah setelah mengalami 17 tusukan.
Listia sempat dirawat selama 11 hari karena kondisinya cukup parah. Bahkan operasi besar sebanyak 2 kali harus dijalani oleh Listia. Meski kondisinya sudah membaik, Listia belum bisa kuliah seperti biasa karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatannya.
"Kondisi Listia membaik tapi masih berobat jalan ke Singapura," tutupnya.
(did/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini