BPSK, Apa Kabarmu Kini ?

Small Claims Court

BPSK, Apa Kabarmu Kini ?

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 08:38 WIB
Jakarta - Beberapa negara maju mengenal small claims court. Di Indonesia, meski tidak sama, mengenal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di lembaga inilah, konsumen dapat menggugat produsen dengan nominal nilai barang atau jasa kecil, maksimal Rp 200 juta. Tapi, mengapa lembaga ini tidak terdengar gaungnya?

"Ada 2 alasan mengapa BPSK tidak sama dengan small claims court dan tidak
diminati masyarakat," kata David Tobing, pengacara yang baru saja memenangkan klaim Rp 10 ribu melawan pengelola parkir kepada detikcom, Senin, (8/6/2010).

Pertama, keputusan BPSK tidak final. Pihak bersengketa bisa menggugat putusan ke pengadilan umum sehingga konsumen seakan-akan cuma buang-buang waktu. "Karena kalau menang di BPSK, masih bisa berproses di pengadilan umum hingga banding dan kasasi," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, putusan BPSK tidak mempunyai daya eksekusi. Lembaga ini harus meminta
pengadilan setempat untuk melaksanakan proses eksekusi sehingga bisa saja
ditolak. "Jadi sifatnya hanya rekomendasi saja," kisahnya.

BPSK sendiri merupakan bentukan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jumlah majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah 3 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera. Hingga saat ini, terdapat 43 BPSK yang berkedudukan BPSK di bawah Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. BPSK bersidang maksimal 21 hari.

"Itulah mengapa kemarin, sewaktu menggugat pengelola parkir, saya menggugatnya ke pengadilan , bukan ke BPSK karena pengadilan punya kekuatan hukum mengikat. Kalau ke BPSK, meski saya menang, yang kalah bisa menggugat balik ke pengadilan. Jadi harus 2 kali berperkara," tambahnya.

David Tobing mengusulkan bahwa jika BPSK sudah memutus, maka harus final dan tidak perlu lagi berproses di pengadilan umum hingga Mahkamah Agung (MA). Adapun Small Claims Court telah diterapkan di negara Australia, Kanada, Irlandia, Israel, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Hong Kong, Inggris dan Wales dan Amerika Serikat. Di Singapore, dikenal dengan Small Claims Tribunals yang dibentuk untuk menangani gugatan maksimal senilai 20 ribu dolar Singapore dengan proses yang tidak terlalu formal.

"Di Indonesia, dalam bahasa gampangnya, BPSK tidak merakyat," terang dia.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads