"Kerugian itu terdiri dari 1.676 kantong emas yang merupakan agunan nasabah. Selain itu, dana kas pinjaman nasabah sebesar Rp 75 juta juga dibawa kabur pelaku," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Yuldi Yusman saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2010).
Menurutnya, kejadian diperkirakan terjadi pada Sabtu 29 Mei 2010 lalu. Petugas pegadaian kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mengenai keterlibatan orang dalam, polisi belum bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut merupakan penggelapan atau pencurian. "Penyelidikan masih berlangsung dan tersangka belum tertangkap," jelasnya.
Menurut Yuldi, jika kasus ini termasuk penggelapan, dan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 374 terkait dengan penggelapan.
"Bila pelaku melakukan aksinya hari Minggu 30 Mei, kasus ini tergolong pencurian dan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tandasnya.
(fiq/nwk)