Jaminan Rp 500 Juta Bagi Pria WNA Nikahi WNI Dikecam

Jaminan Rp 500 Juta Bagi Pria WNA Nikahi WNI Dikecam

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 12:54 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah yang akan mewajibkan pria WNA membayar jaminan Rp 500 juta di bank syariah jika ingin menikahi perempuan WNI dikecam. Tidak semua pria WNA kaya raya.

"Kalau nikah resmi kenapa ada kata-kata Rp 500 juta? Bertanggung jawab atau tidak itu kan HAM. Bagaimana dengan pria Indonesia? Apakah pria asing itu kaya? Kan tidak semua," ujar Sekjen Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati), Rina Zoet dalam perbincangannya dengan detikcom, Kamis (18/2/2010).

Menurut Rina, pria WNA juga berjuang bersama-sama istrinya yang WNI dalam mencari nafkah. "Lebih baik uang Rp 500 juta untuk modal," kata dia.Jika perempuan WNI tidak ditinggal oleh pria WNA, Rina mempertanyakan manfaat uang itu. "Apakah uang itu masih menjadi hak perempuan WNI atau menjadi hak negara? Lalu bagaimana dengan bunganya?" kata dia.Rina berharap, dengan adanya jaminan itu, tidak disalahgunakan. "Ada kemungkinan uang tersebut disalahgunakan bahkan bisa membuat pasangan yang tidak ingin bercerai menjadi berpisah supaya memanfaatkan dana Rp 500 juta karena terdesak alasan ekonomi," imbuh dia.

Meski demikian, Rina setuju jika rencana pemerintah itu untuk melindungi perempuan. Namun, lanjut Rina, lebih baik jaminan itu sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Dalam RUU (Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan Rp 500 juta melalui bank syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan. (nik/iy)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads