"Hambatan paling dekat adalah berlakunya Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu Mahkamah Agung (MA) akan membuat 7 pengadilan tipikor di beberapa daerah," kata Tumpak dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009) malam.
Menurut Tumpak, dalam UU Pengadilan Tipikor diatur pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini mempersulit gerak KPK karena diharuskan disidang di daerah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensinya, sejumlah perkara harus dilimpahkan Tumpak ke Polisi dan Kejagung. Mengingat KPK sulit bergerak dari Jakarta.
"Jadi kemungkinan banyak perkara yang penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Polisi karena Jaksa kita tidak bisa terbang kesana," ungkap Tumpak.
"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Polisi supaya bisa sidang ke daerah," tandasnya.
(van/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini