Tumpak: UU Pengadilan Tipikor Hambat KPK

Tumpak: UU Pengadilan Tipikor Hambat KPK

- detikNews
Kamis, 05 Nov 2009 01:25 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengunggapkan bahwa UU Pengadilan Tipikor menghambat proses peradilan korupsi. Hal ini disebabkan tidak semua perkara korupsi bisa di sidang di Jakarta.

"Hambatan paling dekat adalah berlakunya Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu Mahkamah Agung (MA) akan membuat 7 pengadilan tipikor di beberapa daerah," kata Tumpak dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009) malam.

Menurut Tumpak, dalam UU Pengadilan Tipikor diatur pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini mempersulit gerak KPK karena diharuskan disidang di daerah kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayanya KPK akan sering minta fatwa MA untuk bisa sidang di Jakarta. Tapi kata MA tidak semua perkara bisa disidang di Jakarta," keluh Tumpak.

Konsekuensinya, sejumlah perkara harus dilimpahkan Tumpak ke Polisi dan Kejagung. Mengingat KPK sulit bergerak dari Jakarta.

"Jadi kemungkinan banyak perkara yang penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Polisi karena Jaksa kita tidak bisa terbang kesana," ungkap Tumpak.

"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Polisi supaya bisa sidang ke daerah," tandasnya.

(van/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads