Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/7/2009).
Sepanjang pembacaan vonis, Agus yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan berpeci hitam itu tampak diam. Tak sekali pun kepalanya mendongak kepada hakim atau ke sekeliling ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Dedi Sukarno mengatakan, terdakwa secara lisan menerima putusan terkait penodaan agama. Agus, menurutnya, mengakui sekaligus ingin memperbaik kesalahannya.
"Meskipun begitu dia tetap mempunyai hak, waktu 7 hari, setelah putusan untuk pikir-pikir akan banding atau tidak," jelasnya.
Menurut Dedi, Agus yang selama persidangan tidak didampingi pengacara itu sempat menolak dituduh mengklaim sebagai tuhan. Akan tetapi, kepada pengikutnya, dia selalu mengatakan hal yang berbeda.
"Di depan pengikutnya dia selalu mengatakan, 'aku adalah tuhanmu'. Jadi, ya, silakan persepsikan sendiri," pungkas Dedi.
(irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini